KRITERIA
1 :
Kejadian mendadak yang menyebabkan gejala-gejala akut yang
cukup parah, yang bila tanpa adanya pertolongan medis yang segera dapat
mengakibatkan :
•
Secara permanen menempatkan kesehatan si Peserta dalam
keadaan bahaya
•
Konsekuensi medis yang serius lainnya
•
Cacat yang permanen pada fungsi-fungsi tubuh
•
Kelumpuhan yang serius dan permanen pada salah satu organ
atau tubuh
KRITERIA 2 :
Suatu keadaan di mana Peserta memerlukan pelayanan kesehatan namun tidak
memungkinkan untuk meng-akses dokter keluarganya. Kondisi tersebut terjadi pada
saat :
·
Pukul 21.00 WIB ke atas
·
Hari Minggu atau hari libur nasional
·
Cuti bersama pemerintah yang disampaikan melalui surat resmi
APABILA DUA (2) KRITERIA DI ATAS TERPENUHI MAKA
PESERTA INHEALTH BISA DILAYANI DI IGD RUMAH SAKIT TANPA MENGGUNAKAN RUJUKAN.
*)
Untuk kriteria 1 (satu) tidak perlu melampirkan fc kartu Inhealth namun cukup
mencantumkan alamat dan nomer telpon / hp pasien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar